PRAKTIK JUAL BELI MYSTERY BOX DALAM PERSPEKTIF ETIKA BISNIS ISLAM (Studi Kasus di Marketplace Shopee)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

PRAKTIK JUAL BELI MYSTERY BOX DALAM PERSPEKTIF ETIKA BISNIS ISLAM (Studi Kasus di Marketplace Shopee)

XML

Jual beli online semakin diminati oleh masyarakat karena mudah dan praktisdalam transaksinya, seperti pada marketplace Shopee. Untuk memikat konsumen,para pelaku usaha menciptakan sistem jual beli yang menarik. Sistem jual belitersebut adalah sistem jual beli mystery box (kotak misteri). Jual beli mystery boxmenggunakan sistem kejutan, yang mana pembeli hanya mengetahui jenis barangyang akan dibeli namun pembeli tidak mengetahui isi kotak yang akan iadapatkan. Karena, barang dipilihkan oleh penjual secara random dan dimasukkanke dalam kotak.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik jual belimystery box di marketplace Shopee dan bagaimana praktik jual beli mystery boxdi marketplace Shopee dalam perspektif etika bisnis Islam. Jenis penelitian iniadalah penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data primer dalam penelitian inidiperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Data sekunder pada penelitian iniberasal dari artikel dan buku mengenai literatur yang berkaitan dengan penelitianini. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif dan ditarikkesimpulan secara induktif.Hasil penelitian Pertama, dalam praktiknya, transaksi jual beli mystery boxdi Shopee terjadi apabila pembeli membaca deskripsi, melakukan pemesananyang kemudian dikonfirmasi penjual dan dilakukannya proses pemilihan barangsecara random, proses pengemasan, dan pengiriman. Kedua, Perspektif EtikaBisnis Islam, jual beli mystery box di Shopee belum secara sempurna dalammenerapkan prinsip etika bisnis Islam. Dari lima prinsip, terdapat 1 (satu) prinsipyang telah diterapkan oleh penjual. Yaitu prinsip free will (kehendak bebas).Sedangkan prinsip unity (persatuan), equilibrium (keseimbangan), responsibility(tanggung jawab), dan benevolence (kebajikan) belum diterapkan oleh penjual.Jual beli mystery box ini, diqiyaskan dengan jual beli Ijon/tebasan, yang mana jualbeli ini mengandung unsur gharar/ketidakjelasan kuantitas barang yang diperjualbelikan pada saat barang tersebut diterima oleh pembeli. Dan jual beli ini tidakdiperbolehkan dalam islam.
Kata kunci: Jual Beli, Etika Bisnis Islam, Mystery Box


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Baryati - Personal Name
Student ID
2016070015
Dosen Pembimbing
Aksamawati, S.HI., M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
Akmal Bashori, S.H.I., M.S.I. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74234
Edisi
Published
Departement
Hukum Ekonomi Syari'ah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail